Saturday, June 28, 2014

Profil Aliando Syarif


Nama  :  Muhammad Ali Syarief
TTL    :   Jakarta, 26 Oktober 1996
Alamat :  Jl.Jati 3  Kayuringin Bekasi
Agama  :  Islam
Keturunan : Arab(Ayah)-Padang(Ibu)
Ayah : Syarief Alkhatiri 
Ibu : Tengku Resi Revando
No telp : 021 885**** (privacy)
Email    : ali_234sc@yahoo.com , alidrumer@gmail.com , alidrummermetal@yahoo.com
Hoby:  main drum, bola, komputer, nyanyi,aktor(terbaru),menggambar, ngedit video dan foto, bikin lagu, bikin instrument.
Twitter : @aliando26 dan @alysyarief
Instagram : aliandooo
Twitter official alicious resmi : @alicious_resmi
Penulis fav : Raditya Dika
Chanel Favaorit: RCTI, ANTV, GLOBAL,TRANS TV
Tim Sepak Bola favorit :  BARCA , CHELSEA ,AC MILAN ,REAL MADRID , MU, INTERMILAN
Bersekolah : TK AISYAH dan TK ALHUSNA,SD ALHUSNA,  SMP MARTIA BAKTI dan SMA MARTIA BAKTI
Buku Favorit : Ensiklopedia
Jenis Musik : Rock, Moderent Rock, Poprock, R&B, Jazz, Slow
Makanan Favorit: rendang, ayam gulai, roti, daging, pecel ayam
Minuman Favorit: Es jeruk, Jus alpukat, teh es, air putih
Favorite Games :  Left 4 Dead , Call of Duty
Film Favorit : Saw, Saw2, Saw3, saw6, Saw7, Click, Ip man1/2, Zombie, Garuda di dadaku 2
Musik : Mr.big, Bonjovi, Queen, Dream Theater, Kerishpati,Dragon Force, POP, Edane
Penyanyi Favorite : Eric Martin, Bruno Mars, Maria Carey,  Novi
Atlet Favorite : Messi, Maradona, Drogba, CR, Ronaldinho, Eric.c, Pele, Fabregas

Ali ini punya kakak,namanya ALYA AVIVAH. 
(PLUS) Ada juga beberapa ftv,sinetron,bioskop yang diperanin dengan si arab ganteng ini loh :
1. Si Gundul Bocah Petir (TPI) 
2. Cinta Monyet di Kantin Sekolah (SCTV) 
3. Komisi Pemberantasan Setan The series (TransTV) 
4. Garuda Di Dadaku 2(Layar Lebar:Bioskop)
5. Petaka Home Schooling (Trans TV) 
6. Persada Langit Biru (SCTV) 
7. Rama dan Shinta (indosiar) 
8. Lolly love (TransTV) 
9. Si Badil dan Blangkon Ajaib (SCTV) 
10. Headphone Suara Hati (TRANSTV) 
11. Kukibarkan Benderaku (TRANSTV) 
12. Ibrahim Anak Betawi (INDOSIAR)  
13 Yuk Kita Sekolah (TransTV) 
14. 12:12 (TRANSTV)
15. Bara Bere(INDOSIAR)
16. Semangat Berjuara
17. ABG Jadi Manten(2014)





Kalo mau mau ngadain MnG dll, hubungi aja CP : @yhiyie23__ @DokArtProd atau @alicious_resmi liat di twitter ya :) 


disadap dari :http://id.wikipedia.org/wiki/Aliando_Syarief
http://biodataliando.blogspot.com/2013/03/biodata-ali-syarief-aliando.html

Thursday, June 5, 2014

Teori Belajar Humanistik dalam Ruang Kelas

Menurut Teori humanistik, tujuan belajar adalah untuk memanusiakan manusia. proses belajar dianggap berhasil jika si pelajar memahami lingkungannya dan dirinya sendiri. Siswa dalam proses belajarnya harus berusaha agar lambatlaun ia mampu mencapai aktualisasi diri dengan sebaik-baiknya. Teori belajar ini berusaha memahami perilaku belajar dari sudut pandang pelakunya, bukan dari sudut pandang pengamatnya.
Tujuan utama para pendidik adalah membantu  siswa untuk mengembangkan dirinya, yaitu membantu masing-masing individu untuk mengenal diri mereka sendiri sebagai manusia yang unik dan membantu dalam mewujudkan potensi-potensi yang ada dalam diri mereka. Para ahli humanistik melihat adanya dua bagian pada proses belajar, ialah :
  1. Proses pemerolehan informasi baru,
  2. Personalia informasi ini pada individu.
Tokoh penting dalam teori belajar humanistik secara teoritik antara lain adalah: Arthur W. Combs, Abraham Maslow dan Carl Rogers.

Implikasi Teori Belajar Humanistik

a. Guru Sebagai Fasilitator
Psikologi humanistik memberi perhatian dan menekankan bahwa guru  berperan sebagai fasilitator yang berikut ini adalah berbagai cara untuk memberi kemudahan belajar dan berbagai kualitas sifasilitator. Ini merupakan ikhtisar yang sangat singkat dari beberapa guidenes(petunjuk):
  1. Fasilitator sebaiknya memberi perhatian kepada penciptaan suasana awal, situasi kelompok, atau pengalaman kelas
  2. Fasilitator membantu untuk memperoleh dan memperjelas tujuan-tujuan perorangan di dalam kelas dan juga tujuan-tujuan kelompok yang bersifat umum.
  3. Dia mempercayai adanya keinginan dari masing-masing siswa untuk melaksanakan tujuan-tujuan yang bermakna bagi dirinya, sebagai kekuatan pendorong, yang tersembunyi di dalam belajar yang bermakna tadi.
  4. Dia mencoba mengatur dan menyediakan sumber-sumber untuk belajar yang paling luas dan mudah dimanfaatkan para siswa untuk membantu mencapai tujuan mereka.
  5. Dia menempatkan dirinya sendiri sebagai suatu sumber yang fleksibel untuk dapat dimanfaatkan oleh kelompok.
  6. Di dalam menanggapi ungkapan-ungkapan di dalam kelompok kelas, dan menerima baik isi yang bersifat intelektual dan sikap-sikap perasaan dan mencoba untuk menanggapi dengan cara yang sesuai, baik bagi individual ataupun bagi kelompok
  7. Bilamana cuaca penerima kelas telah mantap, fasilitator berangsur-sngsur dapat berperanan sebagai seorang siswa yang turut berpartisipasi, seorang anggota kelompok, dan turut menyatakan pendangannya sebagai seorang individu, seperti siswa yang lain.
  8. Dia mengambil prakarsa untuk ikut serta dalam kelompok, perasaannya dan juga pikirannya dengan tidak menuntut dan juga tidak memaksakan, tetapi sebagai suatu andil secara pribadi yang boleh saja digunakan atau ditolak oleh siswa
  9. Dia harus tetap waspada terhadap ungkapan-ungkapan yang menandakan adanya perasaan yang dalam dan kuat selama belajar
  10. Di dalam berperan sebagai seorang fasilitator, pimpinan harus mencoba untuk menganali dan menerima keterbatasan-keterbatasannya sendiri.
Aplikasi Teori Humanistik Terhadap Pembelajaran Siswa
Aplikasi teori humanistik lebih menunjuk pada ruh atau spirit selama proses pembelajaran yang mewarnai metode-metode yang diterapkan. Peran guru dalam pembelajaran humanistik adalah menjadi fasilitator bagi para siswa sedangkan guru memberikan motivasi, kesadaran mengenai makna belajar dalam kehidupan siswa. Guru memfasilitasi pengalaman belajar kepada siswa dan mendampingi siswa untuk memperoleh tujuan pembelajaran.
Siswa berperan sebagai pelaku utama (student center) yang memaknai proses pengalaman belajarnya sendiri. Diharapkan siswa memahami potensi diri , mengembangkan potensi dirinya secara positif dan meminimalkan potensi diri yang bersifat negatif.
Tujuan pembelajaran lebih kepada proses belajarnya daripada hasil belajar. Adapun proses yang umumnya dilalui adalah :
  1. Merumuskan tujuan belajar yang jelas
  2. Mengusahakan partisipasi aktif siswa melalui kontrak belajar yang bersifat jelas , jujur dan positif.
  3. Mendorong siswa untuk mengembangkan kesanggupan siswa untuk belajar atas inisiatif sendiri
  4. Mendorong siswa untuk peka berpikir kritis, memaknai proses pembelajaran secara mandiri
  5. Siswa di dorong untuk bebas mengemukakan pendapat, memilih pilihannya sendiri, melakukkan apa yang diinginkan dan menanggung resiko dariperilaku yang ditunjukkan.
  6. Guru menerima siswa apa adanya, berusaha memahami jalan pikiran siswa, tidak menilai secara normatif tetapi mendorong siswa untuk bertanggungjawab atas segala resiko perbuatan atau proses belajarnya.
  7. Memberikan kesempatan murid untuk maju sesuai dengan kecepatannya
  8. Evaluasi diberikan secara individual berdasarkan perolehan prestasi siswa
Pembelajaran berdasarkan teori humanistik ini cocok untuk diterpkan pada materi-materi pembelajaran yang bersifat pembentukan kepribadian, hati nurani, perubahan sikap, dan analisis terhadap fenomena sosial. Indikator dari keberhasilan aplikasi ini adalah siswa merasa senang bergairah, berinisiatif dalam belajar dan terjaadi perubahan pola pikir, perilaku dan sikap atas kemauan sendiri. Siswa diharapkan menjadi manusia yang bebas, berani, tidak terikat oleh pendapat orang lain dan mengatur pribadinya sendiri secara bertanggungjawab tanpa mengurangi hak-hak orang lain atau melanggar aturan , norma , disiplin atau etika yang berlaku.
Sumber:
  1. Psikologi Belajar: Dr. Mulyati, M.Pd
  2. Psikologi Belajar: Drs. H. Abu Ahmadi dan Drs. Widodo Supriyono
  3. Psikologi Pendidikan: Sugihartono,dkk
  4. Psikologi Pendidikan: Rochman Natawidjaya dan Moein Moesa
  5. Landasan Kependidikan: Prof. Dr. Made Pidarta
Di sadap dari :http://neng.nurhemah.sman2tangsel.sch.id/?p=49

ekonomi islam



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Dalam sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis, tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara “untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”.
Dalam ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi tersebar ke seluruh masyarakat.
Islam memperbolehkan seseorang  mencari kekayaan sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur, adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
Berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam  perbankan  syari‘ah  sebagai implementasi ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.


1.2       RumusanMasalah
1)      Jelaskan apa yang dimaksud dengan ekonomi ?
2)      Apa saja prinsip – prinsip ekonomi islam ? Jelaskan !
3)      Jelaskan tentang pengertian Riba’ !
4)      Apa sajakah macam – macam Riba’ tersebut ? Jelaskan !
5)      Bagaimana ekonomi islam dan pemerataan kesejahteraan?
1.3       Tujuan Penulisan
1)      Untuk mengetahui pengertian dari Ekonomi.
2)      Untuk mengetahui prinsip – prinsip ekonomi islam.
3)      Unntuk mengetahui tentang pengertian Riba’.
4)      Untuk mengetahui macam-macam Riba’ beserta penjelassannya.
5)      Untuk mengetahui ekonomi islam dan pemerataan kesejahteraan.














BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Ekonomi
Ekonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga, sedangkan nomos berarti hukum, aturan, atau peraturan . Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Sedangkan ekonomi Islam adalah perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah Swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat at-Taubahayat 105
Allah Ta’ala berfirman :

Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan [At-Taubah : 105].
sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad Saw: “Barang siapa diwaktu sorenya
kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia
mendapat ampunan”. [HR.Thabrani dan Baihaqi]

Ø  Tujuan Ekonomi Islam
  • Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai ketenangan di dunia dan di akhirat.
  • Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
  • Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  • Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  • Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar yaitu:
o   Kamaslahatan keyakinan agama (al din)
o   Kamaslahatan jiwa (al nafs)
o   Kamaslahatan akal (al aql)
o   Kamaslahatan keluarga dan keturunan (al nasl)
o   Kamaslahatan harta benda (al mal)

2.2       Prinsip – prinsip Ekonomi Islam
Lima prinsip dalam ekonomi Islam lima prinsip nilai universal. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam diibaratkan sebagai sebuah kerangka bangunan sebagaimana dikemukakan oleh Adiwarman, bangunan Ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai universal, yakni:
1)      Tauhid (keimanan)
2)      ‘Adl (keadilan)
3)      Nubuwwah (kenabian)
4)      Khilafah (pemerintah)
5)      Ma’ad (hasil)

1.      Prinsip Tauhid
Tauhid itu adalah pondasi dalam ajaran Islam. Dengan tauhid, manusia menyaksikan bahwa tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah SWT (LAA ILAAHA ILLALLAH). Dengan demikian, segala sesuatu yang diciptakan Allah SWT tidaklah sia-sia, tetapi memiliki tujuan. Manusia diciptakan tujuannya adalah untuk beribadah kepada-Nya. Karena itu segala aktivitas manusia dalam hubungannya dengan alam dan sumber daya serta manusia (muamalah) dibingkai dengan kerangka hubungan dengan Allah SWT. Karena kepada-Nya manusia akan mempertanggung jawabkan segala perbuatan, termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis.
2.      Prinsip ‘Adl
Allah SWT adalah pencipta segala sesuatu, dan salah satu sifat-Nya adalah adil. Dia tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap makhluk-Nya secara dzalim. Implikasi ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam.

3.      Prinsip Nubuwwah
Allah telah mengirim “manusia idola ” yang terakhir dan sempurna untuk diteladani sampai akhir zaman, Nabi Muhammad SAW. Sifat-sifat utama sang idola yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi dan bisnis pada khususnya, adalah sebagai berikut:
·         Sidiq (benar,jujur)
·         Amanah (dapat dipercaya)
·         Fathonah (kecerdikan, bijaksana)
·         Thabligh (komunokasi, pemasaran)

4.      Prinsip Khilafah
Dalam al-Qur’an, Allah SWT berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah di bumi, artinya untuk menjadi pemimpin dan pemakmur bumi. Karena itu pada dasarnya setiap manusia adalah pemimpin.
Dalam Agama Islam, pemerintah memainkan peranan yang kecil tetapi sangat penting dalam perekonomian.
Peran utamanya adalah untuk menjamin perekonomian agar berjalan sesuai dengan syari’ah, dan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak manusia. Semua ini dalam rangka mencapai maqasis al-syari’ah, untuk memajukan kesejahtraan manusia. Hal ini dicapai dengan melindungi keimanan, jiwa, akal, kehormatan, dan kekayaan manusia.

5.      Prinsip Ma’ad
Ma’ad seringkai di artikan sebagai “kebangkitan”, tetapi secara harfiah ma’ad berarti “kembali”. Dan kita semua akan kembali kepada Allah SWT. Allah SWT menegaskan bahwa manusia diciptakan untuk berjuang. Dan perjuangan ini akan mendapatkan ganjaran, baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu ma’ad juga diartikan sebagai ”imbalan/ ganjaran”. Implikasi nilai ini dalam kehidupan ekonomi dan bisnis misalnya, difokuskan oleh  al-Ghazali yang menyatakan bahwa motivasi para pelaku bisnis adalah untuk mendapatkan “laba”, baik laba di dunia maupun akhirat.
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.       Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah swt kepada manusia.
2.       Islam mengakui pemilikan peribadi dalam batas-batas tertentu.
3.       Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
4.       Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.       Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.       Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.       Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.       Islam melarang riba dalam segala bentuk.

2.3       Riba
Secara bahasa, riba berarti bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Sementara definisi yang tepat haruslah bersifat jami’ mani’ (mengumpulkan dan mengeluarkan), yaitu mengumpulkan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan mengeluarkan hal-hal yang tidak termasuk darinya.
Jadi menurut kelompok kami dari definisi diatas dapat disimpulkan, bahwa makna riba adalah:“Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).”
Islam mengajarkan mana yang boleh dilakukan (halal) dan mana yang tidak boleh dilakukan (haram) dan melarang mencampur adukkan antara keduanya dalam setiap perbuatan manusia termasuk berekonomi. "Dan janganlah kamu mencampur adukkan yang hak (halal) dengan yang bathil (haram) dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui" (QS. Al Baqarah: 42). Islam melarang umatnya mengamalkan Islam secara parsial melainkan menyuruh untuk mengamalkan Islam secara keseluruhan (kaffah). Oleh karena setiap membahas permasalahan ekonomi Islam pasti membahas hukum-hukum Islam khususnya mana yang halal dan mana yang haram dalam aktivitas ekonomi.

.
2.4       Macam – macam Riba’
Riba terbagi menjadi empat macam:
(1) riba nasiiah (riba jahiliyyah)
(2) riba fadlal
(3) riba qaradl
(4) riba yadd

1.      Riba Nasii`ah.
Riba Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru. Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2011; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2011), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim ” Riba itu dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw bersabda  “Ingatlah, sesungguhnya riba itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).


2.      Riba Fadlal.
Riba fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis. Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim “Emas dengan emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”. (HR Muslim dari Abu Hurairah).
Semisal indah memiliki hutang, berupa beras 1kg kepada teman sekostnya kemudian ia mengembalikannya ditambah 1/2kg jadi 1.5kg  itu sudah termasuk riba.

3.      Riba al-Yadd.
Riba yad adalah riba yang terdapat pada jual beli tidak secara tunai karena adanya penangguhan pembayaran. Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang yang berbeda pada barang yang sama antara pembeli tunai dan pembeli tidak tunai. Perbedaan harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya penambahan harga. Menurut para ulama, hal ini merugikan pembeli.
Misalnya, sebuah televise jika membeli secara tunai harga 1 juta rupiah, tetapi jika membeli secara kredit harganya menjadi 1,5 juta rupiah. Tambahan 500 ribu rupiah tersebut termasuk riba.
Berbeda halnya jika penjual tidak menyebutkan harga tunai. Artinya, penjual memang menjual televisinya secara kredit, tidak secara tunai. Dalam hal ini, penjualan tersebut tidak termasuk riba karena tidak ada penambahan harga dari harga beli secara tunai. Itu sebabnya, penjual menjual televise secara kredit, tidak secara tunai. Jadi otomatis tidak ada perbedaan harga




4.      Riba Qardl.
Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjamkan/mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata, ““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput ker­ing, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga, Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Hadits di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Pelarangan riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga) adalah riba”.
Praktek-praktek riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram dilakukan oleh seorang Muslim.

Bahaya Riba
1.      orang yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
                                         





Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. ( Al Qur'an surat Al-Baqarah ayat 275 )
2.      Ketika hari kiamat orang yang memakan riba akan dibangkitkan dalam keadaan gila tercekik
Ibnu Abbas mengatakan, “Orang yang memakan riba itu akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan gila tercekik”. ( HR. Ibnu Hatim )

3.      Orang yang melakukan riba akan diperangi oleh Allah dan Rasulnya diakhirat nanti.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang benar benar beriman. (QS al Baqarah:278).
 Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (QS al Baqarah:279).
4.      Riba termasuk dosa yang membinasakan
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!”. Para shahabat bertanya, “Apa saja tujuh dosa itu wahai rasulullah?”.
Jawaban Nabi, “Menyekutukan Allah, sihir, menghabisi nyawa yang Allah haramkan tanpa alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, meninggalkan medan perang setelah perang berkecamuk dan menuduh berzina wanita baik baik” [HR Bukhari dan Muslim].
5.      Orang yang memakan riba , menerima riba , juru tulis dan saksinya akan dilaknat Allah swt.
Dari Jabir, Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, “Mereka itu sama” [HR Muslim].
6.      Dosa riba yang paling ringan seperti dosa menyetubuhi ibunya sendiri
Dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu. Dosa riba yang paling ringan itu semisal dosa menyetubuhi ibu sendiri” [HR Hakim].
7.      Memakan satu dirham riba dosanya lebih jelek dari berzina 36 kali
Dari Abdullah bin Hanzhalah, Rasulullah bersabda, “Satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan tahu bahwa itu riba dosanya lebih jelek dari pada berzina 36 kali” [HR Ahmad ]
8.      Orang yang memperbanyak harta dari riba semisal bunga maka kondisi diakhirat akan kekurangan.
Dari Ibnu Mas’ud, Nabi bersabda, “Tidaklah seorang itu memperbanyak harta dari riba kecuali kondisi akhirnya adalah kekurangan” [HR Ibnu Majah]
u  Hukum Riba
Dikatakan Muhammad ibn Ash-Shobbah dan Zuhairun ibn Harb dan Utsman ibn Abi Syaibah mereka berkata diceritakan Husyaim dikabarkan Abu Zubair dari Jabir RA beliau berkata: Rasulullah SAW mengutuk makan riba, wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka itu sama-sama dikutuk. Diriwayatkan oleh Muslim.




2.5 Ekonomi islam dan pemerataan kesejahteraan
Ekonomi Islam mensejahterakan Seluruh Rakyat. Salah satu cabang syariah terpenting yang saat ini banyak dilupakan adalah syariah ekonomi, terutama terkait dengan ekonomi makro. Syariah Islam memandang perkara ekonomi menjadi 2 bagian. Pertama: ilmu ekonomi; berhubungan dengan soal bagaimana suatu barang atau jasa diproduksi, misalnya teknik industri, manajemen atau pengembangan sumberdaya baru. Islam tidak mengatur secara khusus tentang ilmu ekonomi. Kedua: sistem ekonomi; berhubungan dengan pengurusan soal pemuasan kebutuhan dasar tiap individu di dalam masyarakat serta upaya mewujudkan kemakmurannya. Inilah obyek dari sistem ekonomi Islam. Pilar Sistem Ekonomi Islam (SEI) meliputi: (1) konsep kepemilikan; (2) pengelolaan kepemilikan; (3) distribusi kekayaan di antara individu. Islam mengatur sedemikian rupa kepemilikan yang memungkinkan individu untuk memuaskan kebutuhannya seraya tetap menjaga hak-hak masyarakat. Islam membagi kepemilikan menjadi 3: milik pribadi; milik umum; milik negara. Kepemilikan umum mencakup: 1. Fasilitas umum; meliputi semua fasilitas yang dibutuhkan oleh publik yang jika tidak ada akan menyebabkan kesulitan bagi komunitas atau publik dan dapat menimbulkan persengketaan. 2. Barang tambang dalam jumlah sangat besar. Ini haram dimiliki secara pribadi. Contoh: minyak bumi, emas, perak, besi, tembaga, dll. 3. Benda benda yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh pribadi; meliputi jalan, sungai, laut, danau, tanah tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya
Pengelolaan milik umum dilakukan oleh negara sebagai wakil umat. Hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Diusahakan semaksimal mungkin dalam pengelolaannya tidak menimbulkan kerusakan baik lingkungan, ekosistem maupun sosial . Pengelolaan kepemilikan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah. Islam mendorong warga Negara Khilafah, baik lelaki maupun wanita, baik Muslim maupun kafir zhimmi, untuk mengelola kepemilikannya, mengejar keuntungan tanpa hambatan dan memuaskan kebutuhan mereka; tanpa harus mengakibatkan ekploitasi ataupun korupsi yang ditimbulkan dari aktivitas mereka. Islam juga mendorong pemberian sedekah, hibah, pinjaman tanpa riba dsb. Sebaliknya, Islam melarang penumpukan kekayaan, pemborosan atau pembelanjaan untuk mengejar hal-hal yang haram. Distribusi kekayaan dan kemakmuran di dalam masyarakat adalah faktor kritis dalam menentukan kecukupan sumberdaya bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itulah Islam menjadikan distribusi barang/jasa sebagai problem utama ekonomi. Bagi mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, negara (Khilafah) mengurusi mereka dengan kekayaan yang terkumpulkan dari harta milik umum, harta milik negara dan zakat yang dibayarkan oleh rakyat. Berdasarkan paradigma ini Islam telah menetapkan politik ekonomi dan mekanisme ekonomi untuk menjamin kesejahteraan umat manusia, sekaligus menjamin kemajuan serta pertumbuhan yang berkeadilan yang disertai dengan pemerataan.
BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatu berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Dan dalam Sistem Ekonomi Islam ini terdapat prinsip – prinsipnya juga.
Sedangkan Riba’ adalah Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat adanya penambahan antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).
Riba’ ada empat macam yaitu riba nasiiah (riba jahiliyyah), riba fadlal, riba qaradl, riba yadd. Dan Riba’ itu sangat berbahaya sekali.

3.2     Saran
            Diharapkan setiap manusia dalam menjalankan Sistem Ekonomi Islam harus berdasarkan Syari’at Islam atau atura-aturan dalam Islam. Dan setiap manusia tidak boleh melakukan Riba’ karena itu sangat dibenci oleh Allah SWT dan juga berbahaya untuk diri sendiri.






                                                    

                                   DAFTAR PUSTAKA                                  

Desy. 2013. “Prinsip Ekonomi Islam” (Online)
Nurani. 2012. “Ekonomi dalam Islam” (Online)
Tahrir, Hizbut. 2008 “Riba, Definisi, Hukum dan Macamnya” (Online)