BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
sistem Islam memandang masalah ekonomi tidak dari sudut pandang kapitalis,
tidak dari sudut pandang sosialis, dan juga tidak merupakan gabungan dari
keduanya. Islam memberikan perlindungan hak kepemilikan individu, sementara
“untuk kepentingan masyarakat didukung dan diperkuat, dengan tetap menjaga
keseimbangan kepentingan publik dan individu serta menjaga moralitas”.
Dalam
ekonomi Islam, penumpukan kekayaan oleh sekelompok orang dihindarkan dan secara
otomatis tindakan untuk memindahkan aliran kekayaan kepada anggota masyarakat
harus dilaksanakan. Sistem ekonomi Islam merupakan sistem yang adil, berupaya
menjamin kekayaan tidak terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, tetapi
tersebar ke seluruh masyarakat.
Islam
memperbolehkan seseorang mencari kekayaan
sebanyak mungkin. Islam menghendaki adanya persamaan, tetapi tidak menghendaki
penyamarataan. Kegiatan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak
terlalu banyak harta dikuasai pribadi. Di dalam bermuamalah, Islam menganjurkan
untuk mengatur muamalah di antara sesama manusia atas dasar amanah, jujur,
adil, dan memberikan kemerdekaan bermuamalah serta jelas-jelas bebas dari unsur
riba. Islam melarang terjadinya pengingkaran dan pelanggaran larangan-larangan
dan menganjurkan untuk memenuhi janji serta menunaikan amanat.
Berbagai
hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli, menunjukkan adanya masyarakat
muslim yang dengan sadar memilih berintegrasi pada perekonomian dalam perbankan
syari‘ah sebagai implementasi
ketaatan beragama, sekaligus sebagai usaha memenuhi kebutuhan ekonomi.
1.2 RumusanMasalah
1) Jelaskan apa yang dimaksud dengan ekonomi ?
2) Apa saja prinsip – prinsip ekonomi islam ? Jelaskan !
3) Jelaskan tentang pengertian Riba’ !
4) Apa sajakah macam – macam Riba’ tersebut ? Jelaskan !
5) Bagaimana ekonomi islam dan pemerataan kesejahteraan?
1.3 Tujuan Penulisan
1) Untuk mengetahui pengertian dari Ekonomi.
2) Untuk mengetahui prinsip – prinsip ekonomi islam.
3) Unntuk mengetahui tentang pengertian Riba’.
4) Untuk mengetahui macam-macam Riba’ beserta penjelassannya.
5) Untuk mengetahui ekonomi
islam dan pemerataan kesejahteraan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekonomi
Ekonomi
berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos yang berarti rumah tangga atau keluarga,
sedangkan nomos berarti hukum, aturan, atau peraturan . Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi
terhadap barang dan jasa. Ekonomi diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau
“manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau
ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Sedangkan ekonomi Islam adalah
perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam
dan didasari dengan
tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.Bekerja merupakan
suatu kewajiban karena Allah Swt memerintahkannya,
sebagaimana firman-Nya dalam surat at-Taubahayat 105
Allah
Ta’ala berfirman :
Dan
Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin
akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang
Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa
yang telah kamu kerjakan [At-Taubah : 105].
sebagaimana
sabda Rasulullah Muhammad Saw: “Barang siapa
diwaktu sorenya
kelelahan
karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia
mendapat
ampunan”. [HR.Thabrani dan Baihaqi]
Ø Tujuan
Ekonomi Islam
- Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah
pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan
kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam
hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai ketenangan di
dunia dan di akhirat.
- Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah
mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam
diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
- Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi
masyarakat dan lingkungannya.
- Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi
aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
- Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati
bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan
dasar yaitu:
o Kamaslahatan keyakinan agama
(al din)
o Kamaslahatan jiwa (al
nafs)
o Kamaslahatan akal (al aql)
o Kamaslahatan keluarga dan
keturunan (al nasl)
o Kamaslahatan harta benda (al
mal)
2.2 Prinsip – prinsip Ekonomi Islam
Lima prinsip dalam ekonomi
Islam lima prinsip nilai universal. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
diibaratkan sebagai sebuah kerangka bangunan sebagaimana dikemukakan oleh
Adiwarman, bangunan Ekonomi Islam didasarkan atas lima nilai universal, yakni:
1) Tauhid
(keimanan)
2) ‘Adl
(keadilan)
3) Nubuwwah
(kenabian)
4) Khilafah
(pemerintah)
5) Ma’ad
(hasil)
1.
Prinsip
Tauhid
Tauhid itu adalah pondasi dalam ajaran Islam. Dengan
tauhid, manusia menyaksikan bahwa tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah
SWT (LAA ILAAHA ILLALLAH). Dengan demikian, segala sesuatu yang diciptakan
Allah SWT tidaklah sia-sia, tetapi memiliki tujuan. Manusia diciptakan
tujuannya adalah untuk beribadah kepada-Nya. Karena itu segala aktivitas
manusia dalam hubungannya dengan alam dan sumber daya serta manusia (muamalah)
dibingkai dengan kerangka hubungan dengan Allah SWT. Karena kepada-Nya manusia
akan mempertanggung jawabkan segala perbuatan, termasuk aktivitas ekonomi dan
bisnis.
2.
Prinsip
‘Adl
Allah SWT adalah pencipta segala sesuatu, dan salah
satu sifat-Nya adalah adil. Dia tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap
makhluk-Nya secara dzalim. Implikasi ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku
ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu
merugikan orang lain atau merusak alam.
3.
Prinsip
Nubuwwah
Allah
telah mengirim “manusia idola ” yang terakhir dan sempurna untuk diteladani
sampai akhir zaman, Nabi Muhammad SAW. Sifat-sifat utama sang idola yang harus
diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi dan bisnis pada
khususnya, adalah sebagai berikut:
·
Sidiq (benar,jujur)
·
Amanah (dapat
dipercaya)
·
Fathonah (kecerdikan,
bijaksana)
·
Thabligh (komunokasi,
pemasaran)
4.
Prinsip
Khilafah
Dalam
al-Qur’an, Allah SWT berfirman bahwa manusia diciptakan untuk menjadi khalifah
di bumi, artinya untuk menjadi pemimpin dan pemakmur bumi. Karena itu pada
dasarnya setiap manusia adalah pemimpin.
Dalam
Agama Islam, pemerintah memainkan peranan yang kecil tetapi sangat penting
dalam perekonomian.
Peran
utamanya adalah untuk menjamin perekonomian agar berjalan sesuai dengan
syari’ah, dan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak
manusia. Semua ini dalam rangka mencapai maqasis al-syari’ah, untuk memajukan
kesejahtraan manusia. Hal ini dicapai dengan melindungi keimanan, jiwa, akal,
kehormatan, dan kekayaan manusia.
5.
Prinsip
Ma’ad
Ma’ad
seringkai di artikan sebagai “kebangkitan”, tetapi secara harfiah ma’ad berarti
“kembali”. Dan kita semua akan kembali kepada Allah SWT. Allah SWT menegaskan
bahwa manusia diciptakan untuk berjuang. Dan perjuangan ini akan mendapatkan
ganjaran, baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu ma’ad juga diartikan
sebagai ”imbalan/ ganjaran”. Implikasi nilai ini dalam kehidupan ekonomi dan
bisnis misalnya, difokuskan oleh
al-Ghazali yang menyatakan bahwa motivasi para pelaku bisnis adalah
untuk mendapatkan “laba”, baik laba di dunia maupun akhirat.
Secara
garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1. Berbagai
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah swt kepada
manusia.
2. Islam
mengakui pemilikan peribadi dalam batas-batas tertentu.
3. Kekuatan
penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
4. Ekonomi
Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang
saja.
5. Ekonomi
Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan banyak orang.
6. Seorang
muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7. Zakat
harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8. Islam
melarang riba dalam segala bentuk.
2.3 Riba
Secara
bahasa, riba berarti bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun menurut
istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Sementara
definisi yang tepat haruslah bersifat jami’ mani’ (mengumpulkan dan
mengeluarkan), yaitu mengumpulkan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan
mengeluarkan hal-hal yang tidak termasuk darinya.
Jadi menurut kelompok kami dari definisi diatas dapat
disimpulkan, bahwa makna riba adalah:“Penambahan
pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat adanya tafadhul (penambahan)
antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam
menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).”
Islam mengajarkan mana yang boleh dilakukan (halal)
dan mana yang tidak boleh dilakukan (haram) dan melarang mencampur adukkan
antara keduanya dalam setiap perbuatan manusia termasuk berekonomi. "Dan
janganlah kamu mencampur adukkan yang hak (halal) dengan yang bathil (haram)
dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui"
(QS. Al Baqarah: 42). Islam melarang umatnya mengamalkan Islam secara parsial
melainkan menyuruh untuk mengamalkan Islam secara keseluruhan (kaffah). Oleh
karena setiap membahas permasalahan ekonomi Islam pasti membahas hukum-hukum
Islam khususnya mana yang halal dan mana yang haram dalam aktivitas ekonomi.
.
2.4 Macam – macam Riba’
Riba
terbagi menjadi empat macam:
(1)
riba nasiiah (riba jahiliyyah)
(2)
riba fadlal
(3)
riba qaradl
(4)
riba yadd
1.
Riba
Nasii`ah.
Riba
Nasii`ah adalah tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang untuk
dibayarkan pada tempo yang baru, sama saja apakah tambahan itu merupakan sanksi
atas keterlambatan pembayaran hutang, atau sebagai tambahan hutang baru.
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan
perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2011;
dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1
Januari 2011), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya;
misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai
bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai
tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B.
Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.
Adapun
dalil pelarangannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim ” Riba itu
dalam nasi’ah”.[HR Muslim dari Ibnu Abbas]
Ibnu
Abbas berkata: Usamah bin Zaid telah menyampaikan kepadaku bahwa Rasulullah saw
bersabda “Ingatlah, sesungguhnya riba
itu dalam nasi’ah”. (HR Muslim).
2.
Riba
Fadlal.
Riba
fadlal adalah riba yang diambil dari kelebihan pertukaran barang yang sejenis.
Dalil pelarangannya adalah hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim “Emas dengan
emas, setimbang dan semisal; perak dengan perak, setimbang dan semisal; barang
siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka (tambahannya) itu adalah riba”.
(HR Muslim dari Abu Hurairah).
Semisal
indah memiliki hutang, berupa beras 1kg kepada teman sekostnya kemudian ia
mengembalikannya ditambah 1/2kg jadi 1.5kg
itu sudah termasuk riba.
3.
Riba
al-Yadd.
Riba
yad adalah riba yang terdapat pada jual beli tidak secara tunai karena adanya
penangguhan pembayaran. Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang yang
berbeda pada barang yang sama antara pembeli tunai dan pembeli tidak tunai.
Perbedaan harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya
penambahan harga. Menurut para ulama, hal ini merugikan pembeli.
Misalnya,
sebuah televise jika membeli secara tunai harga 1 juta rupiah, tetapi jika
membeli secara kredit harganya menjadi 1,5 juta rupiah. Tambahan 500 ribu
rupiah tersebut termasuk riba.
Berbeda
halnya jika penjual tidak menyebutkan harga tunai. Artinya, penjual memang
menjual televisinya secara kredit, tidak secara tunai. Dalam hal ini, penjualan
tersebut tidak termasuk riba karena tidak ada penambahan harga dari harga beli
secara tunai. Itu sebabnya, penjual menjual televise secara kredit, tidak
secara tunai. Jadi otomatis tidak ada perbedaan harga
4.
Riba
Qardl.
Riba
Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan
bagi orang yang meminjamkan/mempiutangi.
Contoh
: Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan
mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000
maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh
Imam
Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Burdah bin Musa; ia berkata,
““Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin
Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku: ‘Sesungguhnya engkau berada di suatu
tempat yang di sana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan
pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput
kering, gandum atau makanan ternak, maka janganlah diterima. Sebab, pemberian
tersebut adalah riba”. [HR. Imam Bukhari]
Juga,
Imam Bukhari dalam “Kitab Tarikh”nya, meriwayatkan sebuah Hadits dari Anas ra
bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Bila ada yang memberikan pinjaman (uang
maupun barang), maka janganlah ia menerima hadiah (dari yang
meminjamkannya)”.[HR. Imam Bukhari]
Hadits
di atas menunjukkan bahwa peminjam tidak boleh memberikan hadiah kepada pemberi
pinjaman dalam bentuk apapun, lebih-lebih lagi jika si peminjam menetapkan
adanya tambahan atas pinjamannya. Tentunya ini lebih dilarang lagi.
Pelarangan
riba qardl juga sejalan dengan kaedah ushul fiqh, “Kullu qardl jarra manfa’atan
fahuwa riba”. (Setiap pinjaman yang menarik keuntungan (membuahkan bunga)
adalah riba”.
Praktek-praktek
riba yang sering dilakukan oleh bank adalah riba nasii’ah, dan riba qardl; dan
kadang-kadang dalam transaksi-transaksi lainnya, terjadi riba yadd maupun riba
fadlal. Seorang Muslim wajib menjauhi sejauh-jauhnya praktek riba, apapun jenis
riba itu, dan berapapun kuantitas riba yang diambilnya. Seluruhnya adalah haram
dilakukan oleh seorang Muslim.
Bahaya Riba
1.
orang
yang mengambil riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
“ Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. ( Al Qur'an surat
Al-Baqarah ayat 275 )
2.
Ketika
hari kiamat orang yang memakan riba akan dibangkitkan dalam keadaan gila
tercekik
Ibnu
Abbas mengatakan, “Orang yang memakan riba itu akan dibangkitkan pada hari
Kiamat dalam keadaan gila tercekik”. ( HR. Ibnu Hatim )
3.
Orang
yang melakukan riba akan diperangi oleh Allah dan Rasulnya diakhirat nanti.
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang benar benar beriman. (QS al
Baqarah:278).
“Jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah
dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan
riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula)
dianiaya (QS al Baqarah:279).
4.
Riba
termasuk dosa yang membinasakan
Dari
Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!”. Para
shahabat bertanya, “Apa saja tujuh dosa itu wahai rasulullah?”.
Jawaban
Nabi, “Menyekutukan Allah, sihir, menghabisi nyawa yang Allah haramkan tanpa alasan
yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, meninggalkan medan
perang setelah perang berkecamuk dan menuduh berzina wanita baik baik” [HR
Bukhari dan Muslim].
5.
Orang
yang memakan riba , menerima riba , juru tulis dan saksinya akan dilaknat Allah
swt.
Dari
Jabir, Rasulullah melaknat orang yang memakan riba, nasabah riba, juru tulis
dan dua saksi transaksi riba. Nabi bersabda, “Mereka itu sama” [HR Muslim].
6.
Dosa
riba yang paling ringan seperti dosa menyetubuhi ibunya sendiri
Dari
Abdullah bin Mas’ud, Nabi bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu. Dosa riba yang
paling ringan itu semisal dosa menyetubuhi ibu sendiri” [HR Hakim].
7.
Memakan
satu dirham riba dosanya lebih jelek dari berzina 36 kali
Dari
Abdullah bin Hanzhalah, Rasulullah bersabda, “Satu dirham uang riba yang
dinikmati seseorang dalam keadaan tahu bahwa itu riba dosanya lebih jelek dari
pada berzina 36 kali” [HR Ahmad ]
8.
Orang
yang memperbanyak harta dari riba semisal bunga maka kondisi diakhirat akan
kekurangan.
Dari
Ibnu Mas’ud, Nabi bersabda, “Tidaklah seorang itu memperbanyak harta dari riba
kecuali kondisi akhirnya adalah kekurangan” [HR Ibnu Majah]
u Hukum Riba
Dikatakan Muhammad ibn Ash-Shobbah dan Zuhairun ibn
Harb dan Utsman ibn Abi Syaibah mereka berkata diceritakan Husyaim dikabarkan
Abu Zubair dari Jabir RA beliau berkata: Rasulullah SAW mengutuk makan riba,
wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka
itu sama-sama dikutuk. Diriwayatkan oleh Muslim.
2.5 Ekonomi islam dan pemerataan kesejahteraan
Ekonomi Islam mensejahterakan
Seluruh Rakyat. Salah satu cabang syariah terpenting yang saat ini banyak
dilupakan adalah syariah ekonomi, terutama terkait dengan ekonomi makro.
Syariah Islam memandang perkara ekonomi menjadi 2 bagian. Pertama: ilmu
ekonomi; berhubungan dengan soal bagaimana suatu barang atau jasa diproduksi,
misalnya teknik industri, manajemen atau pengembangan sumberdaya baru. Islam
tidak mengatur secara khusus tentang ilmu ekonomi. Kedua: sistem ekonomi; berhubungan
dengan pengurusan soal pemuasan kebutuhan dasar tiap individu di dalam
masyarakat serta upaya mewujudkan kemakmurannya. Inilah obyek dari sistem
ekonomi Islam. Pilar Sistem Ekonomi Islam (SEI) meliputi: (1) konsep
kepemilikan; (2) pengelolaan kepemilikan; (3) distribusi kekayaan di antara
individu. Islam mengatur sedemikian rupa kepemilikan yang memungkinkan individu
untuk memuaskan kebutuhannya seraya tetap menjaga hak-hak masyarakat. Islam
membagi kepemilikan menjadi 3: milik pribadi; milik umum; milik negara.
Kepemilikan umum mencakup: 1. Fasilitas umum; meliputi semua fasilitas yang
dibutuhkan oleh publik yang jika tidak ada akan menyebabkan kesulitan bagi
komunitas atau publik dan dapat menimbulkan persengketaan. 2. Barang tambang
dalam jumlah sangat besar. Ini haram dimiliki secara pribadi. Contoh: minyak
bumi, emas, perak, besi, tembaga, dll. 3. Benda benda yang sifat pembentukannya
menghalangi untuk dimiliki oleh pribadi; meliputi jalan, sungai, laut, danau,
tanah tanah umum, teluk, selat, dan sebagainya
Pengelolaan milik umum dilakukan
oleh negara sebagai wakil umat. Hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Diusahakan semaksimal mungkin dalam pengelolaannya tidak menimbulkan kerusakan
baik lingkungan, ekosistem maupun sosial . Pengelolaan kepemilikan harus
dijalankan sesuai dengan ketentuan syariah. Islam mendorong warga Negara
Khilafah, baik lelaki maupun wanita, baik Muslim maupun kafir zhimmi, untuk
mengelola kepemilikannya, mengejar keuntungan tanpa hambatan dan memuaskan kebutuhan
mereka; tanpa harus mengakibatkan ekploitasi ataupun korupsi yang ditimbulkan
dari aktivitas mereka. Islam juga mendorong pemberian sedekah, hibah, pinjaman
tanpa riba dsb. Sebaliknya, Islam melarang penumpukan kekayaan, pemborosan atau
pembelanjaan untuk mengejar hal-hal yang haram. Distribusi kekayaan dan
kemakmuran di dalam masyarakat adalah faktor kritis dalam menentukan kecukupan
sumberdaya bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itulah
Islam menjadikan distribusi barang/jasa sebagai problem utama ekonomi. Bagi
mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhannya, negara (Khilafah) mengurusi
mereka dengan kekayaan yang terkumpulkan dari harta milik umum, harta milik
negara dan zakat yang dibayarkan oleh rakyat. Berdasarkan paradigma ini Islam
telah menetapkan politik ekonomi dan mekanisme ekonomi untuk menjamin
kesejahteraan umat manusia, sekaligus menjamin kemajuan serta pertumbuhan yang
berkeadilan yang disertai dengan pemerataan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Ekonomi
Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatu berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Dan dalam Sistem Ekonomi Islam ini terdapat prinsip –
prinsipnya juga.
Sedangkan Riba’ adalah Penambahan
pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat adanya penambahan antara keduanya dengan
ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang
disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).
Riba’ ada empat macam yaitu riba
nasiiah (riba jahiliyyah),
riba fadlal,
riba qaradl, riba
yadd. Dan Riba’ itu sangat
berbahaya sekali.
3.2 Saran
Diharapkan setiap manusia dalam
menjalankan Sistem Ekonomi Islam harus berdasarkan Syari’at Islam atau atura-aturan dalam Islam. Dan setiap
manusia tidak boleh melakukan Riba’ karena itu sangat dibenci oleh Allah SWT
dan juga berbahaya untuk diri sendiri.
DAFTAR
PUSTAKA
Desy. 2013. “Prinsip Ekonomi
Islam” (Online)
Nurani. 2012. “Ekonomi
dalam Islam” (Online)
Tahrir, Hizbut. 2008 “Riba, Definisi, Hukum dan Macamnya” (Online)